Selasa, 30 Juni 2015

Pengertian, Fungsi dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia



Pengertian, Fungsi dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia

1. Pengertian Pers
Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,memperoleh,memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara, gambar , suara dan gambar ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak , media elektronik ,dan segala jenis saluran yg tersedia.

2. Teori - Teori tentang Pers
a.  Teori Pers Otoritarian
      Teori ini menganggap negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia , mengungguli masyarakat dan individu . Negara dianggap sesuatu yg terpenting  dalam membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya. Tanpa negara manusia tidak dapat mencapai tujuan hidupnya dan akan tetap menjadi manusia yg primitif.

b. Teori Pers Libertarian
      Menurut teori ini ,pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.

c. Teori Tanggung Jawab Sosial
      Menurut teori ini , kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral , etika , dan hati nurani  insan pers. Prinsip dasar pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan kewajiban- kewajiban , antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat .

d.  Teori Pers Komunis
      Menurut teori pers komunis , pers merupakan alat pemerintah (partai yg berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah .
Ciri-ciri pers ini adalah :
1.        Media berada dibawah pengendalian kelas pekerja,karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2.      Media tidak dimiliki secaraa pribadi.
3.      Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk
mencegah atau menghukum setelah terjadinya peritiwa publikasi antimasyarakat.





3.  Sistem Pers di Beberapa Negara
          
A.  Sistem Pers Barat
Dinegara-negara barat yg diwakili oleh Amerika dan Eropa ,kebesasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yg dimiliki oleh setiap individu .

B.  Sistem Pers Komunis (Rusia)
Dalam sistem pers komunis  dikenal adanya lembaga kontrol atau lembaga sensor yg diberi nama Glavit, yg bertugas untuk mengawasi bahan – bahan pers yg akan dipublikasikan  dan tugas – tugas untuk mengamankan politi ideologis dean keamanan. Lenin adalah pencetus dari teori ini.

C.  Karakteristik Pokok Pers Barat dan Pers Komunis
Salah satu karakteristik dari pers Barat dan pers Komunis yaitu pada pers barat media massa khususnya pers, mempunyai pengaruh yg kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat , sedangkan pada pers komunis  kebebasan hanya ada pada kaum prolentar yaitu kaum buruh.


4.  Sistem pers di Negara –negara Berkembang

A.   Pengertian
        Pers dinegara – negara berkembang berada dalam proses nilai – nilai lama ke nilai – nilai yg lebih bersifat nasionalisme.

B.  Sistem Pers dan Karakteristiknya di Negara - Negara Berkembang
        Sistem politik dan sistem pemerintahan dinegara- negara berkembang pada umunya masih mengikuti atau meneruskan sistem pemerintahan /sistem politik negara bekas penjajahannya dengan beberapa penyesuaian  termasuk pula pada sistem persnya .


5.  Sifat, Fungsi dan Peranan Pers
      
A.  Sifat Pers
Salah satu dari sifat pers yaitu :
 Liberal democration perss( pers demokrasi liberal) yaitu kebebasan pers dipersepsikan sebagai  kebebasan yg tanpa batas .Artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja ,termasuk kepada kepala negara sekalipun.
     
B.  Misi dan fungsi pers
Pers mempunyai misi sebagai berikut :
1.    Ikut mencerdaskan masyarakat ,
2.    Menegakkan keadilan ,
3.    Memberantas kebatilan .
Dalam tulisan Kusman Hidayat yg berjudul ”Dasar- dasar Jurnalistik / pers” bahwa pers mempunyai empat fungsi yaitu :
  1.  Fungsi pendidik
  2.  Fungsi penghubung
  3.  Fungsi pembentuk pendapat umum
  4.  Fungsi kontrol
        
       C.  Peranan pers
Peran pers yaitu sebagai berikut :
1.  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi ,
3.  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yg tepat , akurat , dan benar .
4.  Melakukan pengawasan ,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yg berkaitan dengan kepentingan umum.
5.  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran .



6. Perkembangan pers di indonesia
       
      A.  Pers Zaman Penjajahan Belanda
      Sejak pemerintahan penjajahan belanda menguasai indonesia ,mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia . mereka memandang perlu membuat undang- undang khusus untuk membendung pengaruh pers indonesia karena merupakan momok yg harus diperangi .

        B.  Pers Dimasa Pergerakan
      Masa pergerakan adalah masa bangsa indonesia berada pada detik –detik terakhir penjajahan Belanda sampai saat masuknya jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa indonesia melawan penjajahan. Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan .pada masa itu Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

C. Pers di masa penjajahan Jepang 
                  Pada masa penjajahan jepang pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan jepang.
                  Pers di masa pendudukan jepang semata-semata menjadi alat pemerintah jepang yang bersifat pro-jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
      1)      Asia Raya di Jakarta
2)      Sinar Baru di Semarang
3)      Suara Asiia di Surabaya
4)      Tjahaya di Bandung

D. Pers di masa Revolusi fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945. masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
      1.      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda
Dinamakan Pers Nica (Belanda).
2.      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers     Republik.
                  Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu . sebalikya, pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di indonesia.

Untuk menangani masalah-masalah pers,pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
v     Penggantian undang-undang pers colonial
v     Pemberian dasar social ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas – fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah ),
v     Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia
v     Pengaturan yang memadai tentang kedudukan social dan hokum bagi wartawan Indonesia ( artinya ,tingkat hidup dan tingkat gaji ,perlindungan hukukm ,etika jurnalistik, dll).
Namun akibat kekuasaan pemerintahn yang tidak berlawan ,organisasi-organisasi pers tidak berkutik . tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan jalannya kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.


E. pers diera demokrasi liberal (1949-1959)
            Diera demokrasi liberal , landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat(RIS 1949) dan undang- undang dasar sementara (1950).
            Pers di zaman liberal sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C.Smith,terjadi tindakan antipers sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun1957, yaitu mencapai angka 125 kali.

f.Pers di zaman Orde Lama atau Pers  terpimpin (1956-1966)
            Pada awal 1960 , penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan menteri muda penerangan Maladi bahwa ”langkah-langkah tegas akan akan dilakukan terhadap surat kabar,majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Demi kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan iketenangan penguasa perang mencabut izin terbit Harian Republik.
            Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde lama bertambah dengan bersamaan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan –tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot ketika ketegangan dalam perintahan menurun. Lebih-lebih setelah pencetakan-pencetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah ,sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.

g.Pers di era demokrasin pancasila dan Orde Baru
            Diawal masa kepemimpinannya, pemerintahan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik, kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka , dan lain-lain menyebutnya dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.

h. kebebasan pers diera reformasi
            Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers, hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan ,dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat indonesia.
            Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, nasianal melaksanakan peranan sebagai berikut:
            1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong tewujudnya supremasi hukum                 
   dan hakasasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.   
3.M engembangkan  pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-halyang berkaitan degan             kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

C. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis

1. Landasan Hukum Pers Indonesia
            a. Pasal 28 UUD 1945
            b. Pasal 28 F UUD 1945
            c. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
            d. Undang-undang No.39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM
            e. Undang-undang No.40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan 4 ayat 1 tentang pers.
           
Lahirnya  undang-undang pers yang baru No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah lagi dengan undang-undang No. 21 Tahun 1982 , yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan zaman.

2. Norma- norma Pers Nasional
            Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada pancasila, pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekerjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi cirri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.

3. Organisasi Pers  
            Organisasi pers adalah Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dari organisasi ini muncullah komponen sistem pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan pers sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di indonesia dan memegang peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
Fungsi Dewan Pers :
            a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
            b. Melakukan pengkajian untuk perkembangan pers
            c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode Etik Jurnalistik
            d. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
            e. Mendata perusahaan pers.

4. Sistem Pers Indonesia
Ciri khas pers adalah sebagai berikut :
            a. Integrasi,
            b. Keteraturan,
            c. Keutuhan,
            d. Organisasi,
            e.Koherensi’
f. Keterhubungan dan ketergantungan bagian-bagiannya

5. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan .
           
Media massa pers berperan membina dan mengembangkan pendapat umum(publik opini) menumbuhkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan konstrukti, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara kekuatan sosial masyarakat.

 a. Pertanggugjawaban
            Guna menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat pers perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
Ø      Menghimpun bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
Ø      Mengamankan hak-hak pribadi untuk menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis
Ø      Memberikan penerangan melalui iklan
Ø       Memelihara kesejahteraan masyarakatb
Ø      Memupuk kekuatannya sendiri
Ø      Menjalankan fungsi kemasyarakatan

b. Kode etik Jurnalistik
            Merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.

D. Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

1. kebebasan Pers Indonesia
            Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisa, melalui media pers, seperti harian, majalah dan buletin.

2. Pers Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers, masyarakat pemerintah  adalah sebagai berikut:
Ø      Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin
Ø      Negara-negara demokrasi libral Barat
Ø      Harus dikembangkan hubungan funsional
Ø      Membangkitkan semangat patriotisme
Ø      Mengembangkan kultur politik
Ø      Pola evolusi, reformasi,dan revolusi
Ø      Pelaksanaannya bertahap dan selektif
Ø      Adanya kekurangan merupakan gejala yang harus kita terima bersama
Ø      Hubungan kekerabatan dan fungsional
Ø      Otonomi masing-masing lembaga sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila
Ø      Pers memang” lahir” ditengah-tengah masyarakat
Ø      Menurut Wilbur Schramm, pers bagi masyarakat adalah watcher, forum and teacher  (pengamat,forum,dan guru)

3. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
            Media mengandung makna untuk semua organisasi baik swasta maupun pemerintah yang bertugas mencari informasi kepada publik.




Kesimpulan

Ø      istilah pers pda umumnya mengandung arti penerbitan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan .
Ø      dalam pelaksanaan pers dibeberapa negara terdapat kebebasan pers yang tidak sama antarnegara.
Ø      Perkembangan pers di indonesia terus mengalami kemajuan setelah pemerintah republik indonesia terbentuk pada tahun 1945.
Ø      Setiap negara memiliki karakterisrik pers yang berbeda
Ø      Pers memiliki visi yakni ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadila, dan memberantas kebatilan
Ø      Penerapan pers yang bebas dan bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap lingkungan
Ø      Pers memiliki kode etik jurnalistik yang merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar