Pengertian, Fungsi dan Peran
Serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian
Pers
Menurut Undang-undang Nomor 40
tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari,memperoleh,memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan , suara, gambar , suara dan gambar ,serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak ,
media elektronik ,dan segala jenis saluran yg tersedia.
2. Teori - Teori tentang Pers
a. Teori Pers
Otoritarian
Teori ini menganggap negara
sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia , mengungguli
masyarakat dan individu . Negara dianggap sesuatu yg terpenting dalam
membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya. Tanpa negara manusia tidak dapat
mencapai tujuan hidupnya dan akan tetap menjadi manusia yg primitif.
b. Teori Pers Libertarian
Menurut teori ini ,pers merupakan
sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap
terhadap kebijakan pemerintah.
c. Teori Tanggung Jawab Sosial
Menurut teori ini , kebebasan pers
itu perlu dibatasi oleh dasar moral , etika , dan hati nurani insan pers.
Prinsip dasar pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan
kewajiban- kewajiban , antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat .
d. Teori Pers Komunis
Menurut teori pers komunis , pers
merupakan alat pemerintah (partai yg berkuasa) dan bagian integral dari negara
sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah .
Ciri-ciri
pers ini adalah :
1. Media
berada dibawah pengendalian kelas pekerja,karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2.
Media tidak dimiliki
secaraa pribadi.
3.
Masyarakat berhak
melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk
mencegah atau menghukum setelah
terjadinya peritiwa publikasi antimasyarakat.
3. Sistem
Pers di Beberapa Negara
A. Sistem
Pers Barat
Dinegara-negara barat yg diwakili
oleh Amerika dan Eropa ,kebesasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi yg dimiliki oleh setiap individu .
B. Sistem Pers Komunis
(Rusia)
Dalam sistem pers komunis
dikenal adanya lembaga kontrol atau lembaga sensor yg diberi nama Glavit,
yg bertugas untuk mengawasi bahan – bahan pers yg akan dipublikasikan dan
tugas – tugas untuk mengamankan politi ideologis dean keamanan. Lenin
adalah pencetus dari teori ini.
C. Karakteristik Pokok Pers Barat dan Pers Komunis
Salah satu karakteristik dari pers
Barat dan pers Komunis yaitu pada pers barat media massa khususnya pers,
mempunyai pengaruh yg kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam
masyarakat , sedangkan pada pers komunis kebebasan hanya ada pada kaum
prolentar yaitu kaum buruh.
4. Sistem pers di Negara –negara Berkembang
A. Pengertian
Pers dinegara – negara berkembang
berada dalam proses nilai – nilai lama ke nilai – nilai yg lebih bersifat
nasionalisme.
B. Sistem Pers dan Karakteristiknya
di Negara - Negara Berkembang
Sistem politik dan sistem
pemerintahan dinegara- negara berkembang pada umunya masih mengikuti atau
meneruskan sistem pemerintahan /sistem politik negara bekas penjajahannya
dengan beberapa penyesuaian termasuk pula pada sistem persnya .
5. Sifat,
Fungsi dan Peranan Pers
A. Sifat
Pers
Salah satu dari sifat pers yaitu :
Liberal democration perss(
pers demokrasi liberal) yaitu
kebebasan pers dipersepsikan sebagai kebebasan yg tanpa batas .Artinya
kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja ,termasuk kepada
kepala negara sekalipun.
B. Misi
dan fungsi pers
Pers mempunyai misi sebagai
berikut :
1. Ikut mencerdaskan masyarakat ,
2. Menegakkan keadilan ,
3. Memberantas kebatilan .
Dalam tulisan Kusman Hidayat yg
berjudul ”Dasar- dasar Jurnalistik / pers” bahwa pers mempunyai empat
fungsi yaitu :
1. Fungsi pendidik
2. Fungsi penghubung
3. Fungsi pembentuk pendapat umum
4. Fungsi kontrol
C. Peranan
pers
Peran pers yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi ,
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yg tepat , akurat , dan benar .
4. Melakukan pengawasan
,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yg berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran .
6. Perkembangan
pers di indonesia
A. Pers Zaman Penjajahan Belanda
Sejak pemerintahan penjajahan belanda menguasai indonesia ,mereka mengetahui
dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia . mereka
memandang perlu membuat undang- undang khusus untuk membendung pengaruh pers
indonesia karena merupakan momok yg harus diperangi .
B. Pers Dimasa Pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa indonesia berada pada detik –detik terakhir
penjajahan Belanda sampai saat masuknya jepang menggantikan Belanda. Pers pada
masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa
indonesia melawan penjajahan. Karena sifat dan isi pers pergerakan
antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah
satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak
kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penerbitan pers
pergerakan .pada masa itu Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13
Desember 1937.
C. Pers di masa penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan jepang pers
nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman
pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama,
yaitu mendukung kepentingan jepang.
Pers di masa pendudukan jepang
semata-semata menjadi alat pemerintah jepang yang bersifat pro-jepang. Beberapa
harian yang muncul pada masa itu, antara lain:
1)
Asia Raya di Jakarta
2)
Sinar Baru di Semarang
3)
Suara Asiia di Surabaya
4)
Tjahaya di Bandung
D. Pers di masa
Revolusi fisik
Periode revolusi fisik terjadi
antara tahun 1945. masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang
mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus
1945. pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.
Pers yang diterbitkan
dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda
Dinamakan Pers Nica (Belanda).
2. Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh
orang Indonesia yang disebut Pers Republik.
Kedua
golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat
mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers ini
benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu . sebalikya, pers Nica berusaha
mempengaruhi rakyat indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di
indonesia.
Untuk menangani masalah-masalah
pers,pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan pers
tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan
pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
v
Penggantian undang-undang pers colonial
v Pemberian
dasar social ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas
– fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah ),
v
Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia
v Pengaturan
yang memadai tentang kedudukan social dan hokum bagi wartawan Indonesia (
artinya ,tingkat hidup dan tingkat gaji ,perlindungan hukukm ,etika jurnalistik, dll).
Namun akibat
kekuasaan pemerintahn yang tidak berlawan ,organisasi-organisasi pers tidak berkutik
. tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan jalannya
kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.
E. pers diera demokrasi liberal (1949-1959)
Diera demokrasi liberal , landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat(RIS 1949) dan undang- undang dasar sementara (1950).
Pers di zaman liberal sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu
itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode
tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C.Smith,terjadi tindakan antipers
sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun1957, yaitu mencapai angka
125 kali.
f.Pers di zaman Orde Lama atau
Pers terpimpin (1956-1966)
Pada awal 1960 , penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan
menteri muda penerangan Maladi bahwa ”langkah-langkah tegas akan akan dilakukan
terhadap surat kabar,majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak
menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Demi
kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan iketenangan penguasa perang
mencabut izin terbit Harian Republik.
Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde lama
bertambah dengan bersamaan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan
–tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot ketika ketegangan dalam
perintahan menurun. Lebih-lebih setelah pencetakan-pencetakan diambil alih oleh
pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik
pemerintah ,sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan
kepada pers.
g.Pers di era demokrasin pancasila
dan Orde Baru
Diawal masa kepemimpinannya, pemerintahan Orde Baru menyatakan bahwa akan
membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan
demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik,
kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka , dan lain-lain menyebutnya
dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.
h. kebebasan pers diera reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan
pers, hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan ,dan demokrasi
yang diperjuangkan rakyat indonesia.
Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, nasianal melaksanakan peranan
sebagai berikut:
1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong tewujudnya supremasi
hukum
dan hakasasi manusia, serta
menghormati kebhinekaan.
3.M engembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan
saran terhadap hal-halyang berkaitan degan
kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
C. Pers yang Bebas dan
Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis
1. Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
b. Pasal 28 F UUD 1945
c. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
tentang HAM
d. Undang-undang No.39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM
e. Undang-undang No.40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan 4 ayat 1 tentang
pers.
Lahirnya undang-undang
pers yang baru No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers
sebagaimana telah diubah lagi dengan undang-undang No. 21 Tahun 1982 , yang
dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan zaman.
2. Norma- norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada pancasila,
pers Indonesia
dalam pola berfikir dan bekerjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai
gotong royong yang telah menjadi cirri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan
masyarakat.
3. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah
Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dari organisasi ini
muncullah komponen sistem pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan pers
sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di indonesia dan memegang
peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
Fungsi Dewan Pers :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b. Melakukan pengkajian untuk perkembangan pers
c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode Etik Jurnalistik
d. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
e. Mendata perusahaan pers.
4. Sistem Pers Indonesia
Ciri khas pers adalah sebagai
berikut :
a. Integrasi,
b. Keteraturan,
c. Keutuhan,
d. Organisasi,
e.Koherensi’
f. Keterhubungan dan
ketergantungan bagian-bagiannya
5. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab
Profesi Kewartawanan .
Media massa pers berperan membina
dan mengembangkan pendapat umum(publik opini) menumbuhkan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat secara positif dan konstrukti, serta mengembangkan
komunikasi timbal balik antara kekuatan sosial masyarakat.
a. Pertanggugjawaban
Guna menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat pers perlu melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Ø Menghimpun bahan-bahan yang dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
Ø Mengamankan hak-hak pribadi untuk
menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis
Ø Memberikan penerangan melalui
iklan
Ø Memelihara kesejahteraan
masyarakatb
Ø Memupuk kekuatannya sendiri
Ø Menjalankan fungsi kemasyarakatan
b. Kode etik Jurnalistik
Merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan
ditaati oleh media pers dalam siarannya.
D. Kebebasan Pers dan Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. kebebasan Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan
maupun lisa, melalui media pers, seperti harian, majalah dan buletin.
2. Pers Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus
diperhatikan berkaitan antara pers, masyarakat pemerintah adalah sebagai
berikut:
Ø Interaksi harus dikembangkan
sekreatif mungkin
Ø Negara-negara demokrasi libral
Barat
Ø Harus dikembangkan hubungan
funsional
Ø Membangkitkan semangat patriotisme
Ø Mengembangkan kultur politik
Ø Pola evolusi, reformasi,dan revolusi
Ø Pelaksanaannya bertahap dan
selektif
Ø Adanya kekurangan merupakan gejala
yang harus kita terima bersama
Ø Hubungan kekerabatan dan
fungsional
Ø Otonomi masing-masing lembaga
sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila
Ø Pers memang” lahir”
ditengah-tengah masyarakat
Ø
Menurut Wilbur Schramm, pers bagi masyarakat adalah watcher,
forum and teacher (pengamat,forum,dan guru)
3. Dampak Penyalahgunaan
Kebebasan Media
Media mengandung makna untuk semua organisasi baik swasta maupun pemerintah
yang bertugas mencari informasi kepada publik.
Kesimpulan
Ø istilah pers pda umumnya
mengandung arti penerbitan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan .
Ø dalam pelaksanaan pers dibeberapa
negara terdapat kebebasan pers yang tidak sama antarnegara.
Ø Perkembangan pers di indonesia
terus mengalami kemajuan setelah pemerintah republik indonesia terbentuk pada
tahun 1945.
Ø Setiap negara memiliki
karakterisrik pers yang berbeda
Ø Pers memiliki visi yakni ikut
mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadila, dan memberantas kebatilan
Ø Penerapan pers yang bebas dan
bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap
lingkungan
Ø Pers memiliki kode etik jurnalistik
yang merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut
dan ditaati oleh media pers dalam siarannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar